KLH Segel 21 Perusahaan Terkait Karhutla di 7 Provinsi, Satu di Riau

Foto ilustrasi Akal Imitasi Gemini
Beritariau.com, Jakarta -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 21 badan usaha yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi di Sumatera dan Kalimantan.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, penyegelan dilakukan terhadap badan usaha yang berdasarkan hasil verifikasi ditemukan memiliki keterkaitan dengan lahan yang terbakar.
“LH baru saja menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi. Itu data rekap sampai dengan 2 September,” kata Jumhur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Dari 21 badan usaha tersebut, tujuh berada di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, empat di Kalimantan Selatan, dan tiga di Kalimantan Tengah.
Sementara masing-masing satu badan usaha disegel di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
Jumhur mengatakan, jumlah badan usaha yang dikenai tindakan tersebut masih dapat bertambah. KLH masih melakukan verifikasi lapangan terhadap ratusan perusahaan yang berada di wilayah rawan karhutla.
“Ini terus berkembang karena kita memverifikasi lapangan. Jadi yang kita segel itu yang memang strict liability, jadi mutlak. Ternyata sekian ratus hektare terbakar, dan dia mau tidak mau harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Jumhur, KLH juga menemukan indikasi adanya pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja. Kondisi tersebut dinilai semakin berbahaya mengingat Indonesia tengah menghadapi periode El Nino yang berkepanjangan.
“Selebihnya kita dengan ratusan perusahaan masih kita verifikasi. Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan. Dan kesengajaan di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang berbahaya,” katanya.
Perusahaan yang telah disegel selanjutnya diminta memberikan klarifikasi mengenai keterkaitan mereka dengan lahan yang terbakar.
KLH memastikan proses verifikasi dan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan badan usaha yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyegelan terhadap 21 badan usaha tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperketat penegakan hukum lingkungan di tengah meningkatnya ancaman karhutla di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. (*)

