KLH Segel 50 Badan Usaha Terkait Karhutla, 27.333 Hektare Lahan Terbakar

KLH Segel 50 Badan Usaha Terkait Karhutla, 27.333 Hektare Lahan Terbakar

Dok. Istimewa

Beritariau.com, Jakarta -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas terhadap badan usaha yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga September 2026, KLH telah menyegel 50 badan usaha yang tersebar di delapan provinsi.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, total area konsesi yang terbakar dari badan usaha yang ditindak tersebut mencapai 27.333,79 hektare.

"Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan terhadap 50 badan usaha yang tersebar di 8 provinsi dengan total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare," kata Jumhur dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).

Menurut Jumhur, penindakan tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap praktik pembakaran lahan, terlebih di tengah ancaman cuaca ekstrem dan musim kemarau panjang yang meningkatkan risiko karhutla.

"Di tengah ancaman cuaca ekstrem dan kemarau panjang, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat dari dampak buruk asap karhutla," tegasnya.

Dari 50 badan usaha yang disegel, sebanyak 36 berada di wilayah Kalimantan dengan total area terbakar mencapai 23.634,72 hektare.

Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan penindakan terbesar. KLH menyegel 18 badan usaha dengan luas area terbakar mencapai 12.920,88 hektare.

Selanjutnya, enam badan usaha di Kalimantan Selatan dengan luas 6.476,94 hektare, enam badan usaha di Kalimantan Tengah dengan luas 2.684,02 hektare, empat badan usaha di Kalimantan Timur dengan luas 1.244,81 hektare, serta dua badan usaha di Kalimantan Utara dengan luas 308,07 hektare.

Sementara itu, di wilayah Sumatera, KLH menyegel 14 badan usaha dengan total area terbakar mencapai 3.699,07 hektare.

Sumatera Selatan menjadi provinsi dengan penindakan terluas, yakni 11 badan usaha dengan area terbakar mencapai 2.928,28 hektare. Kemudian Lampung sebanyak dua badan usaha dengan luas 758,88 hektare.

Sedangkan di Provinsi Riau, KLH menyegel satu badan usaha dengan luasan area terbakar mencapai 11,91 hektare.

Selain penindakan terhadap badan usaha, penanganan karhutla juga dilakukan melalui proses hukum terhadap individu. Jumhur menyebut Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam kasus karhutla.

Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 19 orang lainnya diduga terlibat akibat kelalaian.

Jumhur menegaskan setiap korporasi memiliki tanggung jawab terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah konsesinya, baik yang disebabkan oleh kesengajaan maupun kelalaian.

Ia mengatakan pelanggar tidak hanya menghadapi sanksi penyegelan dan administratif. Mereka juga dapat dikenakan sanksi pidana serta gugatan perdata untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan.

"Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.

KLH memastikan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pembukaan maupun pengelolaan lahan akan terus diperkuat, terutama di tengah meningkatnya ancaman karhutla akibat kondisi cuaca dan kemarau. (*)